Memuat konten…
Memuat konten…
Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah mengelola program pensiun berbasis prinsip syariah bagi amal usaha dan warga Muhammadiyah.
Sejarah perkembangan dana pensiun syariah muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berinisiatif mendirikan lembaga dana pensiun mandiri berskala nasional guna menaungi kebutuhan manfaat pensiun seluruh warga dan pegawai amal usaha Muhammadiyah secara nasional.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berinisiatif mendirikan lembaga dana pensiun mandiri berskala nasional guna menaungi kebutuhan manfaat pensiun seluruh warga dan pegawai amal usaha Muhammadiyah secara nasional.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan dan mengesahkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) melalui Surat Keputusan No. 89/SK.PP/I-A/3.C/1999 sebagai landasan hukum tata kelola dan pedoman operasional lembaga.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan dan mengesahkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) melalui Surat Keputusan No. 89/SK.PP/I-A/3.C/1999 sebagai landasan hukum tata kelola dan pedoman operasional lembaga.
Dana Pensiun Muhammadiyah resmi mulai beroperasi setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. KEP-282/KM.17/2000.
Dana Pensiun Muhammadiyah resmi mulai beroperasi setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. KEP-282/KM.17/2000.
Dana Pensiun Pegawai Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta membubarkan diri secara mandiri dan resmi mengintegrasikan kepesertaannya dengan bergabung menjadi Mitra Pendiri Dana Pensiun Muhammadiyah.
Dana Pensiun Pegawai Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta membubarkan diri secara mandiri dan resmi mengintegrasikan kepesertaannya dengan bergabung menjadi Mitra Pendiri Dana Pensiun Muhammadiyah.
Dana Pensiun Muhammadiyah secara resmi bertransformasi penuh menjadi Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah setelah diterbitkannya izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-02/D.05/2019.
Dana Pensiun Muhammadiyah secara resmi bertransformasi penuh menjadi Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah setelah diterbitkannya izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-02/D.05/2019.
