Memuat konten…
Memuat konten…
Nikmati masa purna tugas Anda dengan tenang. Berikut adalah panduan administratif untuk mengklaim hak manfaat pensiun Anda.
Peserta yang telah memasuki usia pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun cacat, atau ahli waris dari peserta yang meninggal dunia, berhak mengajukan klaim manfaat pensiun dengan memenuhi persyaratan administratif berikut:
Setelah seluruh dokumen kami terima secara lengkap dan diverifikasi,akan dilakukan perhitungan manfaat pensiun Anda sesuai ketentuan Peraturan Dana Pensiun.
Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika manfaat bulanan yang dihitung kurang dari Rp 1,6 juta, peserta dapat mencairkan seluruh dananya (100% sekaligus). Jika di atas batas, peserta dapat menarik sebagian secara sekaligus (maksimal 20%) dan sisanya dibayarkan rutin sebagai manfaat bulanan.