Yogyakarta, 15 Oktober 2026 — Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah (DapenMU) menyelenggarakan pertemuan bersama Pendiri dan Mitra Pendiri pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Eastparc Hotel Yogyakarta. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini membahas percepatan peralihan program pensiun serta sosialisasi hasil valuasi aktuaria per 31 Desember 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pendiri dan Mitra Pendiri DapenMU, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, Pengurus, serta Manajer dan Staf. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait keberlanjutan program pensiun di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah.
Salah satu agenda utama pertemuan adalah kelanjutan Peralihan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menuju Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya DapenMU untuk mewujudkan pengelolaan program pensiun yang berkelanjutan dengan memperhatikan kemampuan pendanaan serta kewajiban masing-masing pihak.
Dalam program PPMP, manfaat pensiun ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dalam program, sehingga pendanaan harus memperhitungkan kewajiban manfaat tersebut. Sementara itu, dalam PPIP, manfaat pensiun berkaitan dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, dengan risiko investasi yang ditanggung peserta sesuai ketentuan program.
DapenMU mengharapkan dukungan dan komitmen seluruh Mitra Pendiri untuk menjaga kedisiplinan pembayaran iuran serta mengkomunikasikan kendala yang dihadapi agar dapat dicari penyelesaiannya melalui musyawarah. Koordinasi tersebut diperlukan agar proses transisi dapat berjalan dengan baik dan hak finansial peserta tetap diperhatikan.

Pertemuan ini juga membahas pemaparan hasil valuasi aktuaria tahun 2025. Valuasi aktuaria memiliki peran penting dalam mengukur kewajiban dana pensiun serta menilai kemampuan pendanaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan adanya perubahan asumsi tingkat bunga teknis dari 10% menjadi 9,5%. Hasil valuasi juga menjadi dasar untuk memahami kondisi pendanaan dan kewajiban aktuaria, sekaligus mengevaluasi langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program pensiun.
Selain itu, dilakukan pemetaan kualitas pendanaan terhadap Pendiri dan 39 Mitra Pendiri. Pemetaan tersebut membagi kondisi pendanaan ke dalam tiga tingkatan berdasarkan posisi kekayaan pendanaan terhadap nilai kini aktuaria dan kewajiban solvabilitas. Hasil pemetaan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian dan proses migrasi program pensiun.
Sebagai bagian dari proses peralihan, DapenMU sedang menyusun draf Peraturan Dana Pensiun (PDP) baru yang mengakomodasi dual program PPMP dan PPIP. Berdasarkan hasil pertemuan, penyelesaian administrasi regulasi tersebut ditargetkan untuk diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2026.
Pertemuan ini juga menghasilkan sejumlah tindak lanjut administratif. Mitra Pendiri yang akan mengikuti gelombang pertama migrasi diminta melengkapi dokumen persyaratan peralihan, meliputi surat persetujuan peralihan program pensiun, surat komitmen pemenuhan pendanaan bagi Mitra Pendiri dengan kualitas pendanaan tingkat III, surat kesanggupan iuran PPIP, surat kesepakatan antara pemberi kerja, peserta, dan pihak yang berhak, serta rekonsiliasi data peserta.
Di sisi lain, DapenMU akan mengirimkan surat kesepakatan antara pemberi kerja dan peserta sebagai bagian dari dukungan terhadap kelengkapan proses administrasi. Penyelesaian kewajiban masa lalu (past service liability) juga menjadi hal penting yang perlu disepakati secara transparan agar hak finansial peserta tetap terlindungi selama proses peralihan berlangsung.

Melalui pertemuan ini, DapenMU mendorong penguatan sinergi antara Pendiri, Mitra Pendiri, dan seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses transisi program pensiun secara terkoordinasi. Komitmen bersama, kedisiplinan pembayaran iuran, dan penyelesaian administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan dana pensiun di lingkungan Muhammadiyah.