Sejarah Pendirian

Sebelum Dana Pensiun Muhammadiyah berdiri, telah berdiri 2 dana pensiun milik Muhammadiyah yaitu, Dana Pensiun Rumah Sakit Islam (Dapersi) dan Dana Pensiun Pegawai Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Dapersi didirikan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Jakarta sebagai pendiri dan Dana Pensiun Pegawai Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta didirikan oleh Direksi Rumah Sakit PKU Yogyakarta sebagi pendirinya.

Meskipun demikian, Pimpinan Pusat Muhammadiyah bercita-cita memiliki dana pensiun yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan akan menaungi kebutuhan manfaat pensiun seluruh warga muhammadiyah secara nasional maka perlu didirikan dana pensiun yang didesain sejak awal untuk tujuan tersebut.

Untuk merealisasikan cita-cita tersebut maka didirikanlah Dana Pensiun Muhammadiyah oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 42/SK-PP/I-A/1.a/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Badan Usaha Dana Pensiun Muhammadiyah dan Peraturannya disahkan dengan Surat Keputusan Nomor : 89/SK.PP/I-A/3.C/1999, tanggal 05 November 1999.

Dana Pensiun Muhammadiyah secara resmi beroperasi pada tahun 2000 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : KEP-282/KM.17/2000, tanggal 03 Juli 2000, dimana Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai Pendiri dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai Mitra Pendiri. Pada tahun 2002 Dana Pensiun Pegawai Rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, membubarkan diri dan bergabung menjadi Mitra Dana Pensiun Muhammadiyah.

Sejak 8 Januari 2019, Dana Pensiun Muhammadiyah resmi melakukan konversi menjadi Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah berdasarkan SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-02/D.05/2019.