Pengajuan Pensiun

Syarat Dokumen Pencairan Dana Pensiun

  1. SK Pensiun

  2. Kartu Dana Pensiun

  3. Copy KTP / Identitas

  4. Copy Kartu Keluarga terbaru

  5. Copy Rekening Tabungan

  6. Copy NPWP (jika ada)

  1. SK Pensiun

  2. Kartu Dana Pensiun

  3. Copy Surat Keterangan Kematian

  4. Copy KTP / Identitas Peserta & Ahli Waris (janda/duda/anak)

  5. Copy Kartu Keluarga terbaru

  6. Copy Rekening Tabungan

  7. Copy NPWP (jika ada)

  8. Copy Surat Nikah (untuk janda/duda)

  9. Copy Surat Keterangan Kuliah (untuk anak usia di atas 21 tahun)

Alur Pencairan Dana Pensiun

  1. Datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Menerima perhitungan manfaat pensiun.
  3. Menentukan pilihan pembayaran & melengkapi formulir pencairan.
  4. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal pensiun / PhDP terakhir.
  1. Mengirim dokumen persyaratan pencairan manfaat pensiun melalui
  2. Menerima perhitungan manfaat pensiun, Surat pernyataan pilihan pembayaran dan melengkapi formulir pencairan manfaat pensiun yang dikirim via pos
  3. Mengembalikan formulir pencairan manfaat pensiun ke kantor Dapenmu
  4. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal pensiun / PhDP terakhir