Pengajuan Mitra Pendiri Baru

Alur Pengajuan Mitra Pendiri Baru

  1. Sosialisasi

    Dilakukan Manajemen Umum Dapen Syariah kepada calon mitra pendiri.

  2. Proyeksi

    Melakukan proyeksi kelayakan rencana pensiun dengan memperhatikan variabel: jumlah karyawan, usia, masa kerja, tingkat gaji, dan status.

  3. Permohonan

    Mitra Pendiri Baru mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan data proyeksi dan laporan keuangan ke Dana Pensiun .

  4. Validasi

    Dapen Syariah melakukan validasi terhadap dokumen dan kelengkapan permohonan.

  5. Melengkapi Pernyataan (Tahap Awal)

    Calon mitra menyiapkan dokumen:

    • Surat pernyataan pengajuan

    • Surat kesanggupan membayar iuran

    • Surat persetujuan pendiri lama

    • Profil peserta

    • Daftar pegawai tetap

    • Bukti potong gaji (BPJS/Payroll)

  6. Valuasi Aktuaria

    Dilakukan perhitungan aktuaria untuk menentukan nilai kewajiban dan iuran.

  7. Melengkapi Pernyataan (Tahap Lanjutan)

    Pengajuan surat pernyataan kesanggupan membayar iuran sesuai hasil valuasi.

  8. Pengajuan ke Pendiri

    Permohonan diajukan ke Pendiri Muhammadiyah untuk mendapatkan persetujuan formal sebelum diteruskan ke OJK.

  9. Persetujuan OJK

    OJK memberikan jawaban menyetujui atau menolak paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.