Yogyakarta, 17 Januari 2024. Ikatan Dana Pensiun Islam Indonesia (IDPII) menggelar Workshop Penerapan Manajemen Risiko Dana Pensiun pada 16-17 Januari 2024 di Kantor Bank Syariah Indonesia KC Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelolaan risiko bagi dewan pengawas, pengurus dan staf dana pensiun dalam rangka meningkatkan keamanan dan keberlanjutan dana pensiun bagi pesertanya. Workshop ini diadakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 44 tahun 2020 tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non bank.
Dapen Syariah Muhammadiyah mengikutsertakan dewan pengawas, pengurus dan staf dalam workshop yang dihadiri oleh 45 peserta ini. Workshop yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan Herna Gunawan dari Dapen Telkom sebagai pemateri dan diikuti oleh semua dana pensiun anggota IDPII.
Materi yang dibahas dalam workshop mencakup identifikasi, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin dihadapi oleh pengelola dana pensiun, seperti risiko investasi, pasar, operasional, hingga risiko hukum. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh anggota IDPII mampu menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko yang baik sesuai dengan standar POJK No. 44 tahun 2020.
Melalui pelatihan ini, IDPII berharap agar seluruh dana pensiun anggota IDPII mampu menerapkan manajemen risiko yang efektif, sehingga dapat menciptakan dana pensiun yang sehat, aman, dan berkembang. (n&a)