Sosialisasi
Dilakukan Manajemen Umum Dapen Syariah kepada calon mitra pendiri.
Proyeksi
Melakukan proyeksi kelayakan rencana pensiun dengan memperhatikan variabel: jumlah karyawan, usia, masa kerja, tingkat gaji, dan status.
Permohonan
Mitra Pendiri Baru mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan data proyeksi dan laporan keuangan ke Dana Pensiun .
Validasi
Dapen Syariah melakukan validasi terhadap dokumen dan kelengkapan permohonan.
Melengkapi Pernyataan (Tahap Awal)
Calon mitra menyiapkan dokumen:
Surat pernyataan pengajuan
Surat kesanggupan membayar iuran
Surat persetujuan pendiri lama
Profil peserta
Daftar pegawai tetap
Bukti potong gaji (BPJS/Payroll)
Valuasi Aktuaria
Dilakukan perhitungan aktuaria untuk menentukan nilai kewajiban dan iuran.
Melengkapi Pernyataan (Tahap Lanjutan)
Pengajuan surat pernyataan kesanggupan membayar iuran sesuai hasil valuasi.
Pengajuan ke Pendiri
Permohonan diajukan ke Pendiri Muhammadiyah untuk mendapatkan persetujuan formal sebelum diteruskan ke OJK.
Persetujuan OJK
OJK memberikan jawaban menyetujui atau menolak paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.